Organisasi profesi adalah organisasi dari praktisi
yang menilai/mempertimbangkan seseorang atau yang lain mempunyai kompetensi
professional dan mempunyai ikatan bersama untuk menyelenggarakan fungsi sosial
yang mana tidak dapat dilaksanakan secara terpisah sebagai individu. Organisasi
profesi mempunyai 2 perhatian utama yaitu, kebutuhan hukum untuk melindungi
masyarakat dari anggota profesi yang tidak dipersiapkan dengan baik dan
kurangnya standar dalam bidang profesi yang dijalani. Khususnya teknik
industri, ada banyak sekali organisasi profesi yang menaungi orang yang bekerja
dalam bidang teknik industri. Berikut adalah contoh dari organisasi profesi
bidang teknik industri:
1.
IIE (Institute
of Industrial and System Engineering)
Institute of Industrial Engineers (IIE) adalah
lembaga profesional yang berdedikasi semata-mata untuk mendukung profesi teknik
industri dan individu yang terlibat dengan meningkatkan kualitas dan
produktivitas. Lembaga ini didirikan pada 1948 dan disebut American Institute
of Industrial Engineers sampai 1981, ketika nama ini diubah untuk mencerminkan
basis keanggotaan internasionalnya. Anggota termasuk mahasiswa baik dan kaum
profesional. IIE menyelenggarakan konferensi regional dan nasional tahunan di
Amerika Serikat. IIE bermarkas di Amerika Serikat di Norcross, Georgia,
pinggiran yang terletak di timur laut Atlanta.
2.
Perhimpunan
Ergonomi Indonesia
Perhimpunan ergonomi Indonesia (PEI) adalah
organisasi profesi tingkat nasional yang beranggotakan para pakar, pemakai dan
peminat ergonomi di berbagai bidang yang bersama-sama berhimpun dalam suatu
wadah untuk menggalang kemampuan dalam bidangnya masing-masing membina Ergonomi
baik dalam keilmuan maupun dalam pemakaiannya sehingga potensi Ergonomi dalam
Pembangunan Nasional dapat lebih digali dan diwujudkan secara nyata. PEI
berpusat di bandung dan didirikan oleh peserta Pertemuan Nasional Ergonomi pada
tanggal 10 Oktober 1987, bertempat di Gedung Labolatorium Teknologi 111
Institut Teknologi Bandung.
PEI bertujuan untuk mengembang serta menerapkan ilmu
Ergonomi dalam berbagai kegiatan teknologi, industri dan berbagai kegiatan lain
yang menuntut pendekatan ergonomis, dengan sasaran mencapai keselarasan
hubungan timbal-balik antara manusia, alat dan lingkungannya, serta untuk
menjaga keseimbangan hubungan unsur-unsur fisikal, sosial, psikologikal bagi
peningkatan kualitas hidup yang lebih baik. PEI berfungsi sebagai wadah yang
menghimpun, mengorganisasi sarjana, praktisi dan kelompok yang dalam kegiatan
profesionalnya menggunakan serta menerapkan metode ergonomis.
Berikut merupakan salah salah satu contoh kode etik
ergonomi yang berlaku di Afrika Selatan atau Ergonomics Society of South Africa
(ESSA).
Tanggung Jawab
Profesional
- Integritas profesional dan Kerahasiaan
Seorang ergonom harus memastikan privasi semua
informasi rahasia yang diperoleh saat menjalankan tugas. Seorang ergonom akan
mengungkapkan informasi kepemilikan hanya dengan izin tertulis dari kliennya
atau bila diperintahkan oleh hukum. Seorang ergonom tidak boleh menggunakan
informasi yang diperoleh selama konsultasi atau tugas untuk membahayakan klien
atau untuk memperoleh manfaat bagi dirinya sendiri, atau untuk orang lain baik
secara langsung atau tidak langsung. Seorang ergonom tidak boleh, tanpa
persetujuan eksplisit dari individu yang bersangkutan, berkomunikasi atau
menggunakan informasi pribadi yang diperoleh selama penelitian yang dilakukan
secara rahasia, untuk hal-hal lain di luar kontrak atau perjanjian.
- Penyimpanan Data
Data yang dikumpulkan selama tugas harus disimpan
minimal satu tahun. Laporan ergonomis dan surat-surat yang relevan harus
disimpan setidaknya selama empat tahun.
- Integritas
Seorang ergonom harus memenuhi tanggung jawab
profesional dengan penuh kejujuran. Secara rinci ergonom harus: Obyektif dan
tidak memihak setiap saat; Menghormati fakta, menyatakan opini dengan jujur
dan berperilaku sedemikian rupa untuk mempertahankan integritas dan munculnya
integritas; Memberi informasi kepada klien (dengan cara yang tepat) jika ada
kesalahan atau eror yang telah dibuat. Membuat rekomendasi dan saran dengan
itikad baik dan melakukan upaya yang wajar untuk memastikan bahwa rekomendasi
tersebut layak dan dapat dijalankan.
- Konflik kepentingan
Seorang ergonom setiap saat menghindari situasi
dimana konflik kepentingan atau potensi konflik kepentingan mungkin timbul.
Konflik kepentingan dapat mempengaruhi loyalitas ergonom terhadap klien. Seorang
ergonom harus memberitahukan klien saat terjadi konflik kepentingan atau saat
muncul potensi konflik kepentingan dengan segera ketika ia sadar dengan situasi
tesebut; ergonomi akan perlu meminta izin untuk melanjutkan proyek atau
tugasnya. Seorang ergonom akan bertindak untuk kepentingan klien secara umum
dalam melaksanakan semua pekerjaan. Seorang ergonom harus menghindari situasi di mana ada konflik kepentingan atau
harus memberikan pengungkapan penuh konflik-konflik tersebut kepada semua pihak
yang berpotensi terkena dampak. Seorang ergonom tidak akan bekerja pada proyek
yang sama untuk dua atau lebih klien yang memiliki kepentingan bersaing.
Tanggung Jawab
dan Kewajiban terhadap Masyarakat
- Kewajiban Umum
Seorang ergonom harus bertindak dengan penuh
kejujuran, integritas dan ketidakberpihakan dan menunjukkan kemampuannya setiap
saat di dalam pekerjaan atau tugasnya.
- Publisitas
Seorang ergonom dipersilahkan untuk mempresentasikan
kompetensi dan keahliannya dalam iklan atau presentasi. Namun, ergonom tidak
boleh: Mengklaim keterampilan yang dia tidak miliki. Memberikan presentasi yang
menyesatkan.Melakukan tindakan yang merugikan kolega.Tanggung Jawab dan
Kewajiban terhadap Profesi. Seorang ergonom harus selalu mencari cara untuk
meningkatkan kompetensinya. Seorang ergonom akan memberikan kontribusi bagi
perkembangan profesi ergonomi sebanyak mungkin misalnya: Dengan berbagi
pengetahuan dan pengalaman dengan rekan lain, Dengan memberikan pelatihan dan
bimbingan ergonomi,Dengan berkontribusi kepada asosiasi profesi ergonom.
- Tanggung Jawab dan Kewajiban terhadap Klien
Sesuai dengan tanggung jawab dan kewajibannya kepada
orang lain, seorang ergonom harus bertindak untuk kepentingan klien dan dalam
batas-batas kontrak atau perjanjian. Seorang ergonom wajib menyediakan
informasi yang jelas kepada klien.
- Tanggung Jawab dan Kewajiban terhadap Kolega
Saat seorang ergonom berhadapan dengan perbuatan
yang salah dalam lingkup koleganya, dia harus mencoba mengatasi masalah
tersebut langsung dengan pihak yang berkepentingan. Jika masalah tidak dapat
diselesaikan melalui diskusi, dia harus menyerahkan masalah tersebut kepada
pimpinan kolega. Apabila ada perbedaan pendapat, Seorang ergonom harus
menghindari perbuatan atau perkataan yang dapat merusak reputasi kolega.
3.
ISTMI (Ikatan
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia)
ISTMI sebagai
organisasi profesi dari disiplin Ilmu Teknik Industri (TI) dan Manajemen
Industri (MI) di Indonesia lahir pada tanggal 22 Nopember 1986 di Jakarta.
Kelahiran organisasi ini didasari atas pertimbangan bahwa profesi TI dan MI
telah diterima di kalangan yang sangat luas sejak masuknya disiplin sekitar 16
tahun sebelumnya. Keberadaannya sudah menembus batas-batas konvensional
keteknikan atau keindustrian.
Tamatan/alumni TI &
MI bekerja di berbagai sektor industri, pelayanan, perbankan, informasi,
konsultasi, pemerintahan, maupun pendidikan dan penelitian. Batasan sektor
tidak ada lagi bagi alumni TI & MI yang menunjukkan diterimanya disiplin
ini sebagai pencerminan diterimanya sikap pikir dan cara pikir kesisteman bagi
tujuan optimasi sumber daya.
4.
Program
Sertifikasi Insinyur Profesional-PII
Sebutan Profesi
Persatuan Insinyur Indonesia (PII), dimulai oleh pengurus pusat masa bakti 1994
– 1999, menyelenggarakan apa yang disebut sebagai Program Insinyur Profesional.
Dalam program ini akan diperkenalkan ke dalam masyarakat Sebutan (gelar)
profesi yang baru, yaitu insinyur dan sertifikat keprofesionalan yang baru,
yaitu Insinyur Profesional.
Seperti diketahui, ada
perbedaan antara gelar akademis yaitu gelar yang diperoleh setelah menamatkan
pendidikan akademis, seperti Sarjana Hukum (SH), atau Sarjana Farmasi (SF),
serta Gelar Akademis lanjutan seperti S-2 (Magister) dan S-3 (Doktor) yang
menunjukkan tingkat kemampuan akademis dan penelitian (riset), dengan sebutan
profesi seperti misalnya Pengacara/Notaris/Jaksa/Hakim, atau Apoteker, yaitu
sebutan bagi para penyandang gelar akademis yang mempraktekkan hasil pendidikan
akademisnya itu sebagai profesinya sehari-hari. Dan umumnya sebutan profesi ini
diperoleh setelah yang bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan kemampuan dan
pengalaman profesional yang ditambahkan atas pendidikan akademisnya.
Tujuan Dasar PII
adalah, mampu memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi para anggota, mampu
melakukan pembinaan kemampuan profesional bagi para anggotanya sehingga setara
dengan para Insinyur di negara lain, mampu memperjuangkan aspirasi dan
melindungi kepentingan insinyur Indonesia sehingga hak dan kewajiban
profesionalnya dapat terpenuhi dalam rangka berperan serta secara aktif dalam
Pembangunan Nasional.
Pada dasarnya Sistem
Sertifikasi ini merupakan pengakuan resmi atas kompetensi keprofesionalan
seorang insinyur, yang sudah menempuh pendidikan sarjana teknik atau pertanian,
serta sudah mengumpulkan pengalaman kerja yang cukup dalam bidang keinsinyuran
yang ditekuninya. Dengan demikian masyarakat konsumen memperoleh perlindungan
karena mereka yang sudah memperoleh sertifikat Insinyur Profesional adalah yang
kompetensinya sudah benar-benar terbukti berdasarkan bakuan yang mengacu pada
kaidah-kaidah internasional.
Sertifikat Insinyur
Profesional diberikan dalam tiga jenis, yang sekaligus juga menunjukkan jenjang
kompetensi yang dimilikinya. Paling awal adalah Insinyur Profesional Pratama,
yaitu para insinyur yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun sejak mencapai gelar
kesarjanaannya dan sudah mampu membuktikan kompetensi keprofesionalannya.
Kedua adalah Insinyur
Profesional Madya, yaitu para pemegang sertifikat Insinyur Profesional Pratama
yang sudah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit lima tahun
setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Pratama. Terakhir adalah
Insinyur Profesional Utama, yaitu para pemegang sertifikat Insinyur Profesional
Madya yang telah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit
delapan tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Madya,
serta mempunyai reputasi keprofesionalan secara nasional.
Kode Etik Insinyur
Indonesia
Insinyur memiliki kode
etik di indonesia itu disebut “Catur Karsa Sapta Darma Insinyur Indonesia” dan
kode etik insinyur itu diantaranya memiliki prinsip-prinsip dasar dan tuntunan
sikap, diantaranya adalah:
- Mengutamakan keluhuran budi.
- Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk
kepentingan kesejahteraan umat
manusia.
- Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan
masyarakat, sesuai dengan tugas
dan tanggung jawabnya.
- Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan
keahlian profesional keinsinyuran.
5.
Asosiasi Tenaga
Teknik Indonesia (ASTTI)
Asosiasi Tenaga Teknik
Indonesia (ASTTI) merupakan suatu asosiasi dimana setiap anggota ASTTI wajib
selalu bersikap bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang
ahli pelaksana jasa konstruksi. Kode etik ASTTI antara lain.
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai dasar
Fundamental untuk mewujudkan manusia yang berjiwa Pancasila serta memiliki
kesadaran Nasional yang tinggi, tunduk kepada perundang-undangan &
peraturan yang berlaku serta menghindarkan diri dari perbuatan melawan hukum.
Kode Etik & Tata Laku
Untuk menjamin pelaksanaan
tugas dengan sebaik-baiknya maka disusunlah ketentuan dasar Kode Etik dan Tata
Laku Profesi yang wajib dipenuhi dan dilaksanakan oleh Anggota Asosiasi Tenaga
Teknik Indonesia.
Kode Etik
Bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa sebagai dasar Fundamental untuk mewujudkan manusia yang berjiwa
Pancasila serta memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, tunduk kepada
perundang-undangan & peraturan yang berlaku serta menghindarkan diri dari
perbuatan melawan hukum.
Tanggap terhadap kemajuan
& senantiasa memelihara serta meningkatkan Kemampuan Teknis, Mutu, Keahlian
& Pengabdian profesinya seiring dengan perkembangan teknologi.
Penuh rasa tanggung jawab
serta selalu berusaha untuk meningkatkan pemahaman mengenai teknologi dan
penerapannya yang tepat sebagai tuntutan dari keprofesionalan.
Disiplin serta berusaha agar
pekerjaan yang dilaksanakannya dapat berdaya guna dan berhasil guna melalui
proses persaingan yang sehat serta menjauhkan diri dari praktek/tindakan tidak
terpuji yang mengakibatkan kerugian pihak lain.
Adil, Tegas, Bijaksana dan
Arif serta Dewasa dalam membuat keputusan-keputusan keteknisan dengan
berpedoman kepada Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, Lingkungan, serta
Kesejahteraan Masyarakat.
Setiap anggota ASTTI wajib
selalu bersikap bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang
ahli pelaksana Jasa Konstruksi.
Tata Laku Profesi
Menjunjung tinggi
kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi tenaga ahli pelaksana jasa
konstruksi dalam hubungan kerjanya, baik dengan pihak pemberi tugas, sesama
rekan seprofesi, sesama rekan Ahli profesi lain, pemerintah dan masyarakat.
Bertindak jujur, adil, lugas
dan transparan dengan penuh dedikasi dalam memberikan pelayanan, baik kepada
pengguna jasa maupun penyedia jasa lainnya tanpa merugikan para pemangku
kepentingan lain termasuk pemerintah dan masyarakat. Saling bertukar
pengetahuan dalam bidang keahlian secara wajar dengan sesama rekan seprofesi
dan/atau ahli profesi lainnya.
Selalu meningkatkan
pengertian dan apresiasi masyarakat terhadap
profesi ahli pelaksana jasa konstruksi profesionalisme pada khususnya
dan profesi lain pada umumnya sehingga masyarakat dapat lebih menghayati peran
dan hasil karya profesional ahli pelaksana jasa konstruksi.
Menghormati prinsip-prinsip
pemberian imbalan jasa yang wajar, layak dan memadai bagi para ahli pelaksana
jasa konstruksi profesional pada khususnya dan ahli-ahli lain pada umumnya.
Menghargai dan menghormati
reputasi profesi rekan pelaksana jasa konstruksi profesional pada khususnya
serta rekan ahli lain pada umumnya sesuai perjanjian kerja yang berhubungan
dengan profesi masing-masing
Mendapatkan tugas berdasarkan standar keahlian, kemampuan dan standar
kompetensi secara profesional tanpa
melalui jalan-jalan yang tidak wajar antara lain dengan cara menawarkan
komisi atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada tempatnya.
Bekerjasama sebagai
pelaksana jasa konstruksi hanya dengan sesama rekan seprofesi tenaga ahli
dan/atau rekan ahli profesional lain yang memiliki integritas yang tinggi.
Dalam melaksanakan tugasnya
seorang pelaksana jasa konstruksi harus selalu menjaga etika profesi terutama
dalam bertindak sebagai tumpuan kepercayaan pemberi tugas.
Seorang Anggota Asosiasi
Tenaga Teknik Indonesia ( ASTTI ), dianggap tidak melaksanakan tugasnya secara
profesional bilamana :
A. Membocorkan dan/atau menyebar-luaskan hal-hal
yang bersifat pribadi dan rahasia bagi
para pengguna jasa/pemberi tugas tanpa seijin yang bersangkutan;
Menerima pekerjaan dimana
pekerjaan tersebut (technical
Unqualified Job) secara teknis tidak memenuhi persyaratan;
Melakukan pekerjaan dan/atau
mempunyai perjanjian dengan pihak lain
yang dapat mengganggu objektifitas dan independensinya dilihat dari kepentingan pengguna
jasa/pemberi tugas.
Tidak membicarakan dan
menyepakati terlebih dahulu dengan pihak pengguna jasa/pemberi tugas tentang
besaran dan perhitungan imbalan jasa
bagi tenaga ahlinya maupun biaya-biaya lain;
Melakukan hal-hal yang
merendahkan harkat dan martabat sebagai
pelaksana jasa konstruksi;
- Tanggap terhadap kemajuan & senantiasa
memelihara serta meningkatkan Kemampuan Teknis, Mutu, Keahlian & Pengabdian
profesinya seiring dengan perkembangan teknologi.
- Penuh rasa tanggung jawab serta selalu berusaha
untuk meningkatkan pemahaman mengenai teknologi dan penerapannya yang tepat
sebagai tuntutan dari keprofesionalan.
- Disiplin serta berusaha agar pekerjaan yang
dilaksanakannya dapat berdaya guna dan berhasil guna melalui proses persaingan
yang sehat serta menjauhkan diri dari praktek/ tindakan tidak terpuji yang
mengakibatkan kerugian pihak lain.
- Adil, Tegas, Bijaksana dan Arif serta Dewasa dalam
membuat keputusan-keputusan keteknisan dengan berpedoman kepada Keselamatan,
Keamanan, Kesehatan, Lingkungan, serta Kesejahteraan Masyarakat.
Sumber