Pelaksanaan hak warga negara dalam UUD 1945 dikaitkan
langsung dengan kewajban karena memang mepunyai keterkaitan.Karenanya perumusan
hak dan kewajiban itu dicantumkan dalam satu pasal seperti pasal 27 ayat (1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.Dalam
kaitan ini dapat diketengahkan masalah hak-hak warga negara misalnya masalah
pendidikan, kesejahteraan sosial dan pertahanan.
Sebelum
amandemen tidak ada Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945. Hal ini disebabkan Hak
Asasi Manusia tidak sesuai dengan paham negara integralistik yang dianut UUD
1945. Paham negara integralistik yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller dan
Hegel bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan, namun untuk menajamin
masyarakat secara persatuan (Kaelan, H., NS. 2002: 39).
Menurut Dr. A.
S. S. Tambunan,SH kini kita menganut paham individualisme dan liberalism
seperti waktu UUDS 1950, terbukti dengan rumusan pasal-pasal dalam Bab XA (Hak Asasi Manusia) beserta pasal-pasalnya itu
bertentangan Pembukaan UUD NKRI 1945.
UUD 1945
secara tegas menyatakan tentang:
1.
Hak, antra lain
melalui pasal 27(2) hak untuk mendapatkan pekerjaan. Pasal 30(1) hak ikut serta
dalam usahaa pembelaan negara dan pasal 31(1) hak mendapatkan pengajaran.
2.
Kewajiban,
antara lain melalui pasal 27(1) kewajiban untuk menjunjung hukum dan
pemerintahan dengan tidak ada kecuali, serta pasal 30(1) kewajiban ikut serta
dalam usaha pembelaan negara.
3.
Kemerdekaan
warga negara, antara lain melalui pasal 27(1) yaitu persamaan di dalam hukum
dan pemerintahan, pasal 29(2) kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadat
menurut agama dankepercayaannya, serta pasal 28 kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran.
Sedangkan
Kewajiban Warga Negara Indonesia antara lain:
1. Menjunjung hukum dan pemeritahan-pasal 27 ayat (1)
2. Ikut serta dalam upaya pembelaan negara-pasal 27 ayat (3)
3. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara-pasal 30 ayat (1)
4. Mengikuti pendidikan dasar-pasal 31 ayat (2)
Hak warga negara
Hak
adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Setiap warga negara memiliki hak yang sama satu sama lain
tanpa terkecuali
Berikut ini adalah contoh Hak sebagai warga negara:
1. Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum.
Maksudnya adalah Setiap warga negara
derajatnya sama di mata hukum, sekalipun fakir miskin dan anak terlantar juga
dilindungi oleh negara
2. Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk
memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak
sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan
dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban warga negara
Kewajiban
adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanakannya.Kita
sebagai masyarakat yang tinggal disuatu negara mempunyai kewajiban sebagai
warga negara. Berikut ini adalah kewajiban sebagai warga negara:
1. Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib
membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib
mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban
taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara
indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut
serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang
dan maju ke arah yang lebih baik.
HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA ASING DI INDOESIA
Bagi warga negara asing yang mendapat izin tinggal
juga menerima hak dan kewajibanm
selama berada di Indonesia:
1.
Kewajiban untuk
tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan.
2.
Hak untuk
menerima perlindungan atas diri dan hartanya.
3.
Tidak memiliki
hak untuk dipilih dan memilih.
4.
Tidak mempunyai
jak dan kewajiban untuk bela negara.
HAK DAN
KEWAJIBAN BELA NEGARA
Upaya pembelaan negara adalah tekad, sikap, dan
tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang
dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa and bernegara
Indonesia serta keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945 (Basrei, 1992: 14). Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban membela Negara
diperlukan pengetahuan tentang bela negara dalam arti luas. Bela Negara dalam
arti luas tidak hanya menyangkut menghadapi bencana perang tetapi juga bencana
lain. Untuk itu setiap warganegara harus disiapkan dengan baik dan sekaligus
perlunya penjelasan secara meluas tentang hak dan kewajiban dalam upaya bela
negara dan upaya perthanan keamanan (pasal 27 dan pasal 30 ayat (1))
KONSTITUSI NKRI 1945
Undang-undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 adalah salah satu hasil gerakan
kontitusionalisme. Yaitu paham yang selalu mengawasi dan meinjau kembali agar
pmerintahan tetap pada jalan yang tetap dan benar. Dalam sejarah negara kita
UUD 1945 telah diamandemen sebanyak 4 kali agar ssuai dengan eranya.
Pada
amandemen UUD 1945 tidak ada lagi Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia. Padahal dengan membaca teksnya saja masih sulit dimengerti tentang
maksud dan makna pada saat UUD tersebut dibuat. Pembukaan UUD dengan Batang
Tubuh UUD hendaknya relevan. Dalam Batang Tubuh UUD sebenarnya merupakan
penjabaran dari pembukaan dengan melalui pasal-pasal. Pasal-pasal akan sulit
dimengerti oleh masyarakat oleh karena itu, sebaiknya diikuti Penjelasan pada
pasalpasalnya melalui bagian atau bab tersendiri. Karena tidak ada penjelasa
maka akan terlihat adanya ketidaksamaan dalam isi UUD NKRI 1945.
Dalam
UUD NKRI 1945 tersurat prinsip peyelenggaraan Negara:
1. Ketuhana
Yang Maha Esa
2.
Prinsip persatuan dan
keragaman dalam Negara Kesatuan
3.
Cita Negara
Integralistik
4.
Negara Republik
5.
Sistem Pemerintahan
Presidensiil
6.
Paham Kedaulatan Rakyat
7.
Demokrasi
Langsung/demokrasi perwakilan
8.
Cita Negara Hukum
9.
Pemisahan kekuasaan dan
prinsip check and balance
10. Demokrasi
Ekonomi
11. Cita
masyarakat madani, yaitu masyarakat yang rukun, adil, dan beradab
Prinsip penyelenggaraan
negara tersirat dalam Pembukaan UUD 1945 dan penjabarannya melalui pasal-pasal
asli UUD maupun pasal-pasal hasil amandemen.
sumber : www.google.com