4.1 Latar Belakang
Saat ini, teknologi mempunyai
peran yang sangat signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Negara yang menguasai
dunia adalah negara yang menguasai teknologi. Amerika serikat, Jerman,
Perancis, Rusia dan Cina merupakan contoh negara yang sangat maju dalam bidang
teknologi sehingga mereka mampu memberi pengaruh bagi negara lain.
Negara-negara tersebut melindungi teknologi mereka secara ketat. Jadi jika ada
seorang mahasiswa asing yang belajar dalam bidang teknologi di negara-negara
tersebut, maka dosen tidak menularkan seluruh ilmunya kepada si mahasiswa
tersebut. Karena itu, Indonesia perlu memotivasi warga negaranya untuk
mengembangkan teknologi dengan mengembangkan sistem perlindungan terhadap karya
intelektual di bidang teknologi yang berupa pemberian hak paten.
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun
2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara
itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga
menurut undang-undang tersebut, adalah):
·
Invensi adalah ide Inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
·
Inventor adalah seorang yang secara
sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps.
1, ay. 3)
Kata
paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal
dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan
publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat
keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada
individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri,
konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan
masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode
tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan
invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
4.2 Penggunaan
Hak Paten
·
Subjek
yang dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori
besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang
diproduksi dan digunakan. Proses mencakup
algoritma, metode
bisnis, sebagian besar
perangkat lunak (
software),
teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang
diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi
materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Khusus Sel punca embrionik manusia (human
embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa. Kebenaran
matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang
menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi
praktis (di Amerika Serikat)
atau efek teknikalnya (di Eropa). Saat ini, masalah paten perangkat
lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang
sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana,
mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara
di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski
beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat
dipatenkan.
Paten dapat
berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan
juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan jugasekuens genetik,
termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan
dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika
Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat
pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates
(Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara
bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical
Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap
aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang
akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah
inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri.
Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten
sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan
teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan,
dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan
yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk
yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama,
ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan
dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta
teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk
hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman
atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
·
Objek
yang dipatenkan
Menurut
persetujuan Strasbourg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi, dan 7 seksi
diantaranya masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut:
1. Seksi A Kebutuhan Manusia (human necessities)
a. Agraria (agriculture)
b. Bahan-bahan
makanan dan tembakau (foodstuffs and tabaco)
c. Barang-barang
perseorangan dan rumah tangga (personal and domestic articles)
d. Kesehatan dan
hiburan (health and amusement)
2. Seksi B Melaksanakan karya (performing operations)
a. Memisahkan dan
mencampurkan (separating and mixing)
b. Pembentukan (shaping)
c. Pencetakan (printing)
d. Pengangkutan (transporting)
3. Seksi C Kimia dan perlogaman (chemistry and metallurgy)
a. Kimia (chemistry)
b. Perlogaman (metallurgy)
4. Seksi D Pertektilan dan perkertasan (textiles and paper)
Pertekstilan
dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and flexible
materials and other wise provided for)
a. Perkertasan (paper)
5. Seksi E Konstruksi tetap (fixed construction)
a. Pembangunan
gedung (building)
b. Pertambangan (mining)
6. Seksi F Permesinan (mechanical engineering)
a. Mesin-mesin dan
pompa-pompa (engins and pumps)
b. Pembuatan mesin
pada umumnya (engineering in general)
c. Penerangan dan
pemanasan (lighting and beating)
7. Seksi G Fisika (phiscs)
a. Instrumentalia (instruments)
b. kenukliran (nucleonics)
8. Seksi H Perlistrikan (electricity)
4.3 Undang – undang Hak Paten
SYARAT
UTAMA DIBERIKANNYA PATEN
a. Baru
b. Mengandung langkah inventif
c. Dapat diterapkan dalam Industri
d. Jelas: Dapat dipahami dan dilaksanakan
oleh orang yang ahli di bidangnya Satu
kesatuan invensi
ketentuan umum permohonan paten (pasal 20-24)
1. Paten diberikan berdasarkan permohonan
2. Hanya untuk satu invensi atau beberapa
invensi yang merupakan satu kesatuan invensi
3. Diajukan dengan membayar biaya
4. Untuk permohonan yang bukan dilakukan
oleh inventor adanya surat penyerahan hak dari inventor
kepada pemohon Permohonan diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal.
Alternatif cara pengajuan permohonan paten:
a. Datang langsung
ke Direktorat Jenderal
b. Melalui kuasa hukum (konsultan HKI)
c. Melalui kanwil Departemen Hukum dan
HAM di seluruh Indonesia
Note: Permohonan yang diajukan oleh Inventor atau Pemohon yang
tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Indonesia
harus diajukan melalui kuasa
PERMOHONAN PATEN HARUS MEMUAT: (Pasal 24(2)
a. Tanggal, bulan,
dan tahun Permohonan;
b. Alamat
lengkap dan alamat jelas Pemohon;
c. Nama lengkap dan kewarganegaraan
inventor;
d. Nama dan alamat lengkap lengkap Kuasa
apabila Permohonan diajukan melalui kuasa;
e. Surat kuasa khusus, dalam hal
Permohonan diajukan oleh Kuasa;
f. Pernyataan
permohonan untuk dapat diberi Paten;
g. Judul invensi
h. Klaim yang terkandung dalam invensi
i. Deskripsi
tentang invensi, yang
secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi
j. Gambar yang disebutkan dalam deskripsi
yang diperlukan untuk memperjelas
invensi;
k. Abstrak invensi
Biaya Permohonan Paten:
a. Paten biasa: Rp.
575.000
b. Paten Sederhana Rp. 125.000
Biaya Pemeriksaan Substantif Paten:
a. Paten Biasa: Rp.
2.000.000
b. Paten Sederhana:
Rp. 350.000
Tanggal Penerimaan Permohonan
Tanggal
diterimanya (Filling date = tanggal penerimaan) surat permohonan yang telah
memenuhi persyaratan minimum sesuai pasal 24: adanya pengajuan tertulis dengan
formulir yang terisi lengkap, dipenuhinya ketentuan (Pasal 24(2) a, b, f, h, i, dan j, dan biaya untuk itu sudah
dibayar !!! jika terjadi kekurangan maka tanggal
penerimaannya adalah tanggal diterimanya seluruh persyaratan minimum tersebut
oleh Direktorat Jenderal. Jika deskripsi diserahkan dalam bahasa Inggris, maka
terjemahannya dalam bahasa Indonesia harus disampaikan paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal penerimaan jika tidak permohonan dianggap ditarik
kembali. Kekurangan lain yang ada dalam ketentuan Pasal 24, harus dipenuhi 3 bulan
setelah tanggal pemberitahuan kekurangan oleh Direktorat Jenderal
- Dapat diperpanjang paling lama 2 bulan
atas dasar permintaan
- Dapat diperpanjang lagi paling lama 1
(satu) bulan dengan dikenai biaya