1.1
Pedahuluan
Hukum
dan proses pembangunan memiliki kaitan yang erat. Perancangan, perumusan dan
analisis hukum memerlukan tools non hukum yang sifatnya
multidisciplinary, seperti GIS, standardisasi, AMDAL, hukum pasar modal dan
lain-lain. Untuk tercapainya keunggulan kompetitif suatu negara, maka sumber
daya yang dimiliki seperti sumber daya alam, lingkungan, potensi
geografis dan lain-lain perlu dioptimalkan dan dikombinasikan dengan IPTEK,
ketersediaan softlawberupa perangkat peraturan yang memadai dan mendukung
kondusivitas investasi, dengan tetap menjaga dan membangun kesadaran
perlindungan lingkungan (environment conservatory awareness) demi tetap
terjaganya konsep pembangunan industri yang berkelanjutan dalam perspektif
global dan lokal.
1.2
Definisi dan istilah hukum industri pada terbentuknya jiwa inovatif
Pengertian tujuan tersebut adalah sebagaimana
tertuang dalam kamus besar bahasa indonesia. Selanjutnya adalah kita kembali
pada pengertian hukum. Pengertian hukum yang digunakan adalah sangat tergantung
dari sudut pandang mana kita akan melihat hukum. Dalam artikel sebelumnya telah
disebutkan berbagai macam definisi atau pengertian hukum menurut para pakar
atau ahli hukum yang berbeda-beda tergantung pada aliran atau paham yang dianut
oleh pakar hukum tersebut.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum
pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut
pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan
untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional
mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari
perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Sedangkan
definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah
barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk
dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat
disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang
memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output
produksi berupa barang atau jasa.
Hukum
industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada
di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya
dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut
melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
· Hukum
sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam
perspektif ilmu-ilmu yang lain
· Hukum
industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
· Hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurisdiksi hukum industri dalam perspektif
global dan lokal
· Hukum
alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
· Masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri
· Pergeseran
hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’
untuk mengurangi ongkos birokrasi
· Undang-undang
Perindustrian
·
Manfaat hukum industri
Manfaat yang
dapat diambil dengan ada nya Undang-Undang No.5 Tahun 1984 adalah sebagai
berikut berdasarkan dengan UU No.5 Tahun 1984 pasal 2 yaitu:
1. Kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat menjadi lebih adil dan merata yaitu dengan memanfaatkan
dana, sumber daya alam yang ada.
2. Kemampuan
dalam menciptakan teknologi dapat lebih terdorong.
3. Meningkatkan
devisa negara.
Manfaat yang dapat diambil dengan ada nya
Undang-Undang No.5 Tahun 1984 adalah sebagai berikut berdasarkan dengan UU No.5
Tahun 1984 pasal 7 yaitu pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri lebih
tepat guna dan seimbang.
Manfaat yang dapat diambil dengan ada nya
Undang-Undang No.5 Tahun 1984 adalah sebagai berikut berdasarkan dengan UU No.5
Tahun 1984 pasal 13 yaitu semua pembangunan industri yang ada di Indonesia
harus memiliki izin usaha industri. Semua yang tertera dalam undang-undang
tersebut bagi yang melanggar pada setiap pasalnya akan mendapat sanksi yang
telah diatur dalam undang-undang.
Manfaat yang dapat diambil dengan ada nya
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/1998 yaitu semua barang
yang telah diolah atau belum diolah lebih terkontrol lagi dalam pengeluaran
atau pemasukan barang karena setiap perusahaan harus memiliki izin ekspor dan
impor sesuai dengan yang di atur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 292.
·
Peranan Hukum Industri untuk
masyarakat dan perusahaan
Undang-undang
no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut :
Bab I.
ketentuan umum
dalam bab ini
pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian
dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5
tahun 1984 yang dimaksud dengan :
1. perindustrian
adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri
2. industri
dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan
bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang
tinggi.
3. kelompok
industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga
kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan
perindustrian. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai
landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di
Indonesia berlandaskan pada :
1. Demokrasi
ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan
koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
2. Kepercayaan
pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan
dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri.
3. Manfaat dimana
landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4. Kelestarian
lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan
antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan
generasi muda.
5. Pembangunan
bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada
sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
1. meningkatkan
kemakmuran rakyat.
2. meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
3. Dengan
miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan
dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
4. Dengan
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap
pembangunan industri juga semakin meningkat.
5. Dengan semakin
meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan
kerja.
6. Selain
meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula
meningkatkan penerimaan devisa .
7. Selain itu
pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan
daerah.
8. Dengan semakin
meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas
nasional akan terwujud.
Kemudian dalam
pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana
berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh
Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun
digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional.
1.3
Hak Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah
padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR)
atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau
terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada
tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik
dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan
buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri
dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan
abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Kumpulan Artikel Hak Kekayaan Intelektual
Adapun kekayaan intelektual
merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti
teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan
lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah
karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual
manusia Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang
bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau
tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor,
pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan
atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat
lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut
kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem
HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya
lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang
baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal
untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan
nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Teori Hak Kekayaan Intelektual
Teori Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak
milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia
terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda
dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang
abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang
merupakan hasil dari intelektualitas manusia.
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua
bagian, yaitu :
2.
Hak Kekayaan Industri
(Industrial Property Rights), yang mencakup :
·
Penanggulangan praktik
persaingan curang (repression of unfair competition)
·
Desain tata letak sirkuit
terpadu (layout design of integrated circuit)
·
Rahasia dagang (Trade
secret)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar