Jumat, 07 Juni 2013

Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Nasional


1.         Pengertian Wawasan Nusantara.
            Berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan 1998, Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu : cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


2.         Ajaran Dasar Wawasan Nusantara
• Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebinekaan dalam setiap kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan Idiil adalah Pancasila.
Landasan Konstitusional adalah UUD 1945.

3.         Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara.
            Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri atas 3 unsur dasar :
• Wadah (Contour).
            Meliputi, wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya adalah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
            Setelah merdeka NKRI mempunyai organisasi kenegaraan yang merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan kenegaraan dala wujud Supra Struktur Politik dan berbagai kegiatan kemasyarakatan dalam wujud Infra Struktur Politik.
• Isi (Content).
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di dalam masyarakat dan dicita-citakan, serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
            Isi menyangkut 2 hal yang esensial :
- Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya dalam pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
- Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
• Tata Laku (Conduct).
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan Isi yang terdiri atas:
- Tata Laku Batiniah, mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
- Tata Laku Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia.
4.         Hakikat Wawasan Nusantara.
Hakikat Wawasan Nusantara adalah:
            Keutuhan Nusantara atau Nasional, dalam pengertian : Cara pandang yang utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Ini berarti, setiap warga bangsa dan aparat negara, harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.

5.         Asas Wawasan Nusantara.
            Asas Wawasan Nusantara adalah ketentuan ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa (suku, bangsa, golongan dll) terhadap kesepakatan atau komitmen bersama.
Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan maka berarti cerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
• Kepentingan yang sama.
• Keadilan.
• Kejujuran.
• Solidaritas.
• Kerjasama.
• Kesetiaan.
           
6.         Arah Pandang Wawasan Nusantara.
Arah pandang wawasan nusantara meliputi : Arah pandang ke dalam dan Arah pandang ke luar

7.         Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara.
• Kedudukan Wawasan Nusantara.
* Landasan Visional, sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pencapaian tujuan nasional.
* Wawasan Nusantara dalam Paradigma Nasional dapat dilihat dari stratifikasinya:
- Pancasila, sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai Landasan Idiil.
- UUD 1945, sebagai konstitusi negara berkedudukan sebagai Landasan Konstitusional.
- Wawasan Nusantara, sebagai visi nasional berkedudukan sebagai Landasan Visional.
- Ketahanan Nasional, sebagai konsepsi nasional berkedudukan sebagai Landasan Konsepsional.
- GBHN, Sebagai Politik Strategi Nasional (Kebijakan Dasar Nasional) berkedudukan sebagai Landasan Operasional.
Fungsi Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai :
            Pedoman, motivasi, dorongan dan rambu-rambu dalam menentukan kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
• Tujuan Wawasan Nusantara.
            Wawasan Nusantara bertujuan, mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan orang perorang ataupun golongan.

Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Sosial
            Sasaran implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional adalah menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh dalam bidang:

*   Politik, menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis.
* Ekonomi, menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
*  Sos-Bud, menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui dan menerima serta menghormati : segala bentuk perbedaan (kebhinekaan) sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan sekaligus sebagai karunia Tuhan.
*    Han-Kam, menumbuhkembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia.

Pemasyarakatan (Sosialisasi) Wawasan Nusantara
      Dibagi menjadi 2 cara sosialisasi, yaitu:
1. Menurut sifat atau cara penyampaiannya, dapat dilaksanakan sebagai berikut:
            a. Langsung, yang terdiri dari Ceramah, Diskusi atau Dialog, Tatap Muka.
            b. Tidak Langsung, yang terdiri dari Media Elektronik, Media cetak.
2. Menurut metode penyampaiannya berupa :
a.   Ketauladanan
b.   Edukasi

Keberhasilan Implemantasi Wawasan Nusantara
            Wawasan Nusantara agar menjadi pola yang mendasai cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayahtanah air yang mencakup implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamananserta tantangan-tantangan terhadap
Wawasan Nusantara diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia untuk:
1. Mengerti, memahami dan menghayati tentang hak dan kewajiban warga negara sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
2. Mengerti, memahami dan menghayati tentang bangsa yang telah menegara bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara yaitu Wawasan Nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang/wawasan nusantara guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional.
            Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diperlukan pendekatan /sosialisasi/ pemasyarakatan dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah, sehingga akan terwujud keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar