1. Pengertian Wawasan Nusantara.
Berdasarkan
Tap MPR Tahun 1993 dan 1998, Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang
bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu : cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Ajaran
Dasar Wawasan Nusantara
• Cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap
menghargai dan menghormati kebinekaan dalam setiap kehidupan nasional untuk
mencapai tujuan nasional.
Landasan
Idiil adalah Pancasila.
Landasan
Konstitusional adalah UUD 1945.
3. Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara.
Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri
atas 3 unsur dasar :
• Wadah (Contour).
Meliputi, wilayah Indonesia yang
memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka
ragam budaya adalah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Setelah merdeka NKRI mempunyai
organisasi kenegaraan yang merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan kenegaraan
dala wujud Supra Struktur Politik dan berbagai kegiatan kemasyarakatan dalam
wujud Infra Struktur Politik.
• Isi (Content).
Isi
adalah aspirasi bangsa yang berkembang di dalam masyarakat dan dicita-citakan,
serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
Isi menyangkut 2 hal yang esensial :
-
Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya dalam
pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
-
Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan
nasional.
• Tata Laku (Conduct).
Tata
laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan Isi yang terdiri atas:
-
Tata Laku Batiniah, mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari
bangsa Indonesia.
-
Tata Laku Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa
Indonesia.
4. Hakikat Wawasan Nusantara.
Hakikat
Wawasan Nusantara adalah:
Keutuhan Nusantara atau Nasional,
dalam pengertian : Cara pandang yang utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara
dan demi kepentingan nasional.
Ini
berarti, setiap warga bangsa dan aparat negara, harus berfikir, bersikap dan
bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan
negara Indonesia.
5. Asas Wawasan Nusantara.
Asas Wawasan Nusantara adalah
ketentuan ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen
atau unsur pembentuk bangsa (suku, bangsa, golongan dll) terhadap kesepakatan
atau komitmen bersama.
Jika
asas Wawasan Nusantara diabaikan maka berarti cerai berainya bangsa dan negara
Indonesia.
Asas
Wawasan Nusantara terdiri dari :
• Kepentingan yang sama.
• Keadilan.
• Kejujuran.
• Solidaritas.
• Kerjasama.
• Kesetiaan.
6. Arah Pandang Wawasan Nusantara.
Arah
pandang wawasan nusantara meliputi : Arah pandang ke dalam dan Arah pandang ke
luar
7. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan
Nusantara.
•
Kedudukan Wawasan Nusantara.
*
Landasan Visional, sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya, agar tidak
terjadi penyimpangan dalam pencapaian tujuan nasional.
*
Wawasan Nusantara dalam Paradigma Nasional dapat dilihat dari stratifikasinya:
- Pancasila, sebagai falsafah, ideologi
bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai Landasan Idiil.
-
UUD 1945, sebagai konstitusi negara berkedudukan sebagai Landasan
Konstitusional.
-
Wawasan Nusantara, sebagai visi nasional berkedudukan sebagai Landasan
Visional.
-
Ketahanan Nasional, sebagai konsepsi nasional berkedudukan sebagai Landasan
Konsepsional.
-
GBHN, Sebagai Politik Strategi Nasional (Kebijakan Dasar Nasional) berkedudukan
sebagai Landasan Operasional.
Fungsi
Wawasan Nusantara.
Wawasan
Nusantara berfungsi sebagai :
Pedoman, motivasi, dorongan dan
rambu-rambu dalam menentukan kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan
baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh
masyarakat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
• Tujuan Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara bertujuan,
mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan rakyat Indonesia
yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan orang
perorang ataupun golongan.
Sasaran Implementasi Wawasan
Nusantara Dalam Kehidupan Sosial
Sasaran
implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional adalah menjadi pola
yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi,
menyikapi, menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah
tanah air secara utuh dan menyeluruh dalam bidang:
* Politik, menciptakan iklim penyelenggaraan
negara yang sehat dan dinamis.
*
Ekonomi, menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan
peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
* Sos-Bud, menciptakan sikap batiniah dan
lahiriah yang mengakui dan menerima serta menghormati : segala bentuk perbedaan
(kebhinekaan) sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan sekaligus sebagai
karunia Tuhan.
* Han-Kam, menumbuhkembangkan kesadaran cinta
tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada
setiap warga negara Indonesia.
Pemasyarakatan (Sosialisasi) Wawasan Nusantara
Dibagi menjadi 2 cara sosialisasi, yaitu:
1. Menurut sifat atau cara
penyampaiannya, dapat dilaksanakan sebagai berikut:
a. Langsung, yang terdiri dari
Ceramah, Diskusi atau Dialog, Tatap Muka.
b. Tidak Langsung, yang terdiri dari
Media Elektronik, Media cetak.
2. Menurut metode penyampaiannya berupa
:
a. Ketauladanan
b.
Edukasi
Keberhasilan Implemantasi Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara agar menjadi pola yang mendasai cara berfikir, bersikap dan bertindak
dalam rangka menghadapi, menyikapi dan menangani permasalahan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi kepada kepentingan
rakyat dan keutuhan wilayahtanah air yang mencakup implementasi Wawasan
Nusantara dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamananserta tantangan-tantangan terhadap
Wawasan Nusantara
diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia untuk:
1.
Mengerti, memahami dan menghayati tentang hak dan kewajiban warga negara
sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
2.
Mengerti,
memahami dan menghayati tentang bangsa yang telah menegara bahwa di dalam
menyelenggarakan kehidupan memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara yaitu Wawasan
Nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara
pandang/wawasan nusantara guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara
Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diperlukan
pendekatan /sosialisasi/ pemasyarakatan dengan program yang teratur, terjadwal
dan terarah, sehingga akan terwujud keberhasilan dari implementasi Wawasan
Nusantara dalam kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar