HAK
MEREK
1.1
Latar
Belakang
Semakin pesatnya persaingan dalam
dunia bisnis dewasa ini mendorong semua perusahaan baik yang memproduksi barang
maupun jasa berlomba-lomba menarik minat masyarakat akan produk dan jasa yang
dihasilkan perusahaannya, salah satunya yaitu dengan membuat sebuah nama atau
merek yang unik dan se-kreativ mungkin baik dalam hal susunan gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut. Begitu banyaknya pelanggaran-pelanggaran dalam pembuatan merek baik
merek dagang maupun merek jasa seperti halnya kasus-kasus penjiplakan merek
dengan maksud untuk mencari keuntungan maupun hanya sekedar kebetulan memiliki
beberapa kesamaan.
Berdasarkan hal tersebut maka perlu kiranya mempelajari
mengenai hak atas merek yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada
pihak lain untuk menggunakannya. Sedangkan merek itu sendiri adalah tanda
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa. Diharapkan dengan memperlajari
hak atas merek tersebut, sebagai mahasiswa kita dapat menganalisa kasus-kasus
pelanggaran yang terjadi dalam dunia persaingan baik dagang maupun jasa.
1.2
Penggunaan
Penggunaan
hak merek digunakan untuk melindungi merek-merek yang dibuat oleh instansi yang
berkaitan. Mereka Wajib mendaftarkan mereknya agar merek mereka sah dan apabila
terdapat penyalahgunaan, dapat diadukan ke pihak berwajib. Fungsi lainnya yaitu
:
- Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
- Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
- Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
1.3
Undang
– Undang
Menurut Undang-undang Merek tahun 2001, jenis merek meliputi
merek dagang dan merek jasa, seperti yang tercantum dalam pasal 2 yang berbunyi
“Merek sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek Dagang
dan Merek Jaasa.”. Menurut beberapa ahli, klasifikasi merek digolongkan sebagai
berikut.
1.
Menurut Suryatin, Merek dibedakan
berdasarkan bentuk dan wujudnya, yaitu antara lain:
-
Merek Lukisan (Bell Mark).
-
Merek Kata (World Mark).
-
Merek Bentuk (Form Mark).
-
Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
-
Merek Judul (Title Mark).
2.
Menurut R.M Suryodiningrat, Merek diklasifikasikan
menjadi:
-
Merek kata yang terdiri dari
kata-kata saja.
-
Merek lukisan adalah merek yang
terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidaktidaknya jarang sekali
dipergunakan.
-
Merek kombinasi kata dan lukisan,
banyak sekali digunakan.
3.
Menurut Prof. Soekardono, S.H., yang
terpenting bagi sebuah merek yaitu harus memiliki daya pembeda, yaitu
diwujudkan dengan:
-
Cara yang oleh siapapun mudah dapat
dilihat (Beel Mark).
-
Merek dengan perkataan (World
Mark).
-
Kombinasi dari merek atas
penglihatan dari merek perkataan.
Persyaratan
Merek
Syarat mutlak yang harus dipenuhi sebuah merek yaitu harus
daya pembeda yang cukup sehingga susunan gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna atau kombinasinya harus diatur sedemikian rupa
sehingga cukup kuat untuk membedakan antara barang dan yang diproduksi suatu
perusahaan atau perorangan dengan barang dan jasa dari perusahaan maupun
perorangan lainnya. Ketentuan mengenai diterima atau tidaknya suatu merek
diatur dalam Undang-undang Merek tahun 2001 pasal 4, 5 dan 6 berikut ini:
Bagian Kedua
Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan
yang Ditolak
Pasal 4
Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang
diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.
Pasal 5
Merek
tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di
bawah ini:
a.
bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban
umum;
b.
tidak memiliki daya pembeda;
c.
telah menjadi milik umum; atau
d.
merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Pasal 6
(1)
Permohonan harus ditolak oleh
Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a.
mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih
dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b.
mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk
barang dan/atau jasa sejenis;
c.
mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang
tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Permohonan juga harus ditolak oleh
Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a.
merupakan atau menyerupai nama orang
terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas
persetujuan tertulis dari yang berhak;
b.
merupakan tiruan atau menyerupai
nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau
lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari
pihak yang berwenang;
c.
merupakan tiruan atau menyerupai
tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga
Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar