Minggu, 27 April 2014

Undang – undang Hak Kekayaan Intelektual



Undang – undang Hak Kekayaan Intelektual
 Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :
1. hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
2. merek;
3. indikasi geografis;
4. rancangan industri;
5. paten;
6. desain layout dari lingkaran elektronik terpadu;
7. perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information);
8. pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Perbedaan antara hak cipta (copyright) dengan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights) terletak pada subyek haknya.

Jika menilik sejarah Undang-Undang mengenai hak kekayaan intelektual, titik awalnya memang tidak lepas dari perkembangan budaya Eropa pasca-zaman kegelapan (Dark Age) yang didominasi oleh kewenangan gereja sebagai pusat kegiatan budaya dan proses pengambilan keputusan strategis. Secara historis, hak kekayaan intelektual pertama kali muncul di Venezia, Italia pada tahun 1470 di mana persoalan paten menjadi perdebatan sengit. Tercatat pada saat itu terdapat penemuan yang luar biasa seperti yang dilakukan oleh Galileo, Caxton, Archimedes, dan beberapa ilmuwan serta seniman besar lainnya. Pada prinsipnya, penemuan yang ciptakan pada masa itu mulai diatur dan diberikan hak monopoli atas penemuan mereka. Mekanisme hukum dan tatanan pengaturan hak monopoli dan legitimasi akan hak kekayaan intelektual, khususnya hak paten, kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris pada tahun 1500-an. Kala itu lahirlah hukum paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies yang dikeluarkan pada tahun 1623. Langkah Inggris kemudian diikuti oleh Amerika Serikat yang merancang dan mengesahkan Undang-Undang paten pada tahun 1791.Momentum untuk menyempurnakan dan memperluas pengaturan hak kekayaan intelektual diharmonisasi dalam konvensi Paris dan Konvensi Berne. Dua konvensi ini menjadi tonggak awal penyelarasan dan pengaturan hak kekayaan intelektual secara lebih terstruktur dan kompleks seperti masalah hak paten, merek dagang dan desain, sampai dengan masalah hak cipta suatu ide dan sebuah karya yang sudah jadi. Pada era perdagangan global saat ini, Hak Kekayaan Intelektual merupakan permasalahan yang penting karena berhubungan dengan masalah ekonomi dan kegiatan bisnis. Indonesia saat ini mengakui adanya Hak Kekayaan Intelektual dengan meratifikasi Konvensi Hak Kekayaan Intelektual dan Konvensi pembentukan World Trade Organization (WTO) yang berisi tentang TRIPS (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). Setelah meratifikasi konvensi tersebut Indonesia membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Hak Kekayaan Intelektual antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
7. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Sumber: http://joehukum.blogspot.com/2013/12/makalah-hak-kekayaan-intelektual.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar