Undang – undang
Hak Kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak
Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan
dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata “intelektual” tercermin
bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau
produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :
1. hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
2. merek;
3. indikasi geografis;
4. rancangan industri;
5. paten;
6. desain layout dari lingkaran elektronik terpadu;
7. perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information);
8. pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
1. hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
2. merek;
3. indikasi geografis;
4. rancangan industri;
5. paten;
6. desain layout dari lingkaran elektronik terpadu;
7. perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information);
8. pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang
lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya
diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan
pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Perbedaan antara hak cipta (copyright) dengan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights) terletak pada subyek haknya.
Perbedaan antara hak cipta (copyright) dengan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights) terletak pada subyek haknya.
Jika menilik sejarah Undang-Undang mengenai hak kekayaan
intelektual, titik awalnya memang tidak lepas dari perkembangan budaya
Eropa pasca-zaman kegelapan (Dark Age) yang didominasi oleh kewenangan
gereja sebagai pusat kegiatan budaya dan proses pengambilan keputusan
strategis. Secara historis, hak kekayaan intelektual pertama kali muncul
di Venezia, Italia pada tahun 1470 di mana persoalan paten menjadi perdebatan
sengit. Tercatat pada saat itu terdapat penemuan yang luar biasa seperti
yang dilakukan oleh Galileo, Caxton, Archimedes, dan beberapa ilmuwan
serta seniman besar lainnya. Pada prinsipnya, penemuan yang ciptakan pada
masa itu mulai diatur dan diberikan hak monopoli atas penemuan
mereka. Mekanisme hukum dan tatanan pengaturan hak monopoli dan
legitimasi akan hak kekayaan intelektual, khususnya hak paten, kemudian
diadopsi oleh kerajaan Inggris pada tahun 1500-an. Kala itu lahirlah hukum
paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies yang dikeluarkan pada
tahun 1623. Langkah Inggris kemudian diikuti oleh Amerika Serikat yang
merancang dan mengesahkan Undang-Undang paten pada tahun 1791.Momentum
untuk menyempurnakan dan memperluas pengaturan hak kekayaan intelektual
diharmonisasi dalam konvensi Paris dan Konvensi Berne. Dua konvensi ini
menjadi tonggak awal penyelarasan dan pengaturan hak kekayaan intelektual
secara lebih terstruktur dan kompleks seperti masalah hak paten, merek
dagang dan desain, sampai dengan masalah hak cipta suatu ide dan sebuah
karya yang sudah jadi. Pada era perdagangan global saat ini, Hak Kekayaan
Intelektual merupakan permasalahan yang penting karena berhubungan dengan
masalah ekonomi dan kegiatan bisnis. Indonesia saat ini mengakui adanya Hak
Kekayaan Intelektual dengan meratifikasi Konvensi Hak Kekayaan Intelektual dan
Konvensi pembentukan World Trade Organization (WTO) yang berisi tentang TRIPS
(Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). Setelah meratifikasi
konvensi tersebut Indonesia membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang Hak Kekayaan Intelektual antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Perlindungan Varietas Tanaman
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain
Industri
7. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain
Tata Letak Sirkuit
Sumber: http://joehukum.blogspot.com/2013/12/makalah-hak-kekayaan-intelektual.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar